POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya memasukan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Penetapan DPO dilakukan kepada kedua tersangka kasus penipuan modus iPhone murah tersebut usai beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Iya sudah DPO dua-duanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Kata Panjiyoga, sampai kini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Rihana dan Rihani. Ia menduga keduanya bersembunyi masih di wilayah Indonesia.
"Masih kita selidiki keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpet," katanya.
Bentuk Tim Khusus
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus atau timsus. Timsus dibentuk untuk menindaklanjuti 13 laporan terkait kasus tersebut.
"Kami sudah menarik semua LP (laporan) yang ada di jajaran Polda Metro Jaya; dari Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, di berbagai subdit kita anevkan (analisa dan evaluasi). Kita buat timsus untuk mengejar pelaku," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/7/2023) lalu.
Artikel Terkait
Viral Jokowi Gagal Salam Khas UGM, Netizen Soroti Status Alumni: Ini Faktanya!
Jokowi Gagal Salam Khas UGM? Ini Momen Celingak-celinguk yang Bikin Penasaran
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?