POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan screening terhadap para calon menteri kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPK hanya akan meminta Prabowo-Gibran nantinya untuk mencopot menteri yang tidak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).
Pahala mengaku tidak setuju untuk melakukan screening terhadap para calon menteri. Sebab, kata Pahala, jika calon menteri tersebut terindikasi adanya terlibat korupsi, lebih baik baik ditindak melalui proses hukum.
"Kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo, tamat nasibnya. Kalau terbukti (melakukan pidana korupsi), ambil (tangkap). Kalau distabilo, ini pidana lho, kalau emang ada bukti, ambil, jangan duga menduga, nasib orang berenti. Itu pendapat saya," kata Pahala
Pahala pun meyakini, pimpinan KPK pun tidak tertarik untuk melakukan screening terhadap para calon menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya.
"Tapi kalaupun ada saya di rapim bakal nolak. Jangan dong, ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif, boleh, tapi kan ini jelas pidana, bersalah apa enggak. Dengan stabilo artinya lo bersalah, kalau bersalah kan sudah ada jalurnya, ambil orangnya," tutur Pahala.
Artikel Terkait
Jubir Gus Dur Beber Alasan DPR Harus Pakai Hak Interpelasi untuk Bongkar Polemik Ijazah Gibran
Tata Kelola Tambang Dirombak Total! Ini Arah Baru Kedaulatan Energi Era Prabowo
Anies Bongkar Praktek Jabatan di Era Prabowo: Koneksi Lebih Penting daripada Kompetensi?
Jokowi Orang Baik: Mitos yang Mengurung Rakyat atau Realita yang Dipercaya?