POLHUKAM.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak bisa menahan emosinya, lantaran anak buahnya selalu dirintangi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat sedang melakukan pengawasan. Bawaslu ancam pidanakan KPU.
Ada dua kejadian yang membuatnya naik darah. Pertama ketika petugas Bawaslu dihalang-halangi dalam mengecek dokumen-dokumen bakal calon legislatif (bacaleg). Saat pengecekkan, KPU hanya memberi waktu 15 menit untuk memeriksa dokumen seperti ijazah atau curriculum vitae (CV) dan tidak diperkenankan untuk difoto atau dibawa sebagai alat bukti.
“Ini kan termasuk dalam pidana, lama lama kita pidanain itu. Kenapa? Menghalang halangi penyidikan. Aksesnya 15 menit. Akses gimana itu pertanyaannya, gimana kita awasi. Anda boleh melihat tapi tidak boleh foto,” kata Bagja di Jakarta, Senin (12/6/2023).
“Misalnya ijazah dari luar negeri ada nggak surat keterangan dari diktinya atau keterangan dari kementerian pendidikan mengenai surat penyetaraan, itu kan ada biasanya. Nah itu yang kemudian akses itu hanya kami bisa lihat. Foto tidak boleh, jadi bagaimana kita membawa itu,” jelas Bagja.
Kejadian lainnya, insiden pengusiran terhadap petugas Bawaslu yang sedang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Pelaku pengusiran adalah petugas KPU. Menurut Bagja, peristiwa itu terjadi di dua kabupaten dalam satu provinsi yang sama ketika sedang berlangsung tahapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu lalu. “Kami protes ketika mengawasi DPS, ada pengawas yang disuruh keluar. Apa-apaan!” kata Bagja geram.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia