Bagja memperingati KPU agar insiden semacam itu tidak terulang. Jika terjadi lagi, pihaknya akan memidanakan anggota KPU menggunakan Pasal 512 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa semua anggota KPU di setiap jenjang, termasuk badan ad hoc di bawah KPU, dapat diancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta. Hal ini berlaku jika anggota KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data serta penyusunan dan pengumuman daftar pemilih.
“Kalau misalnya terjadi lagi pengusiran terhadap teman-teman panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) pada saat rekapitulasi DPS, kami akan pidanakan,” kata Bagja menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Bagja mengingatkan KPU bahwa Bawaslu juga merupakan penyelenggara pemilu. “Jika kami diusir, berarti kami bukan penyelenggara sepertinya,” ujarnya.
Sekadar informasi, Peristiwa pengusiran ini menambah panjang rentetan gesekan antara KPU dan Bawaslu. Gesekan antara dua lembaga penyelenggara pemilu itu sebelumnya terjadi soal akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Atas semua perkara yang terjadi selama ini, KPU selalu berdalih bahwa akses atau data tak bisa diberikan karena ada ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!