Sebelumnya UAS dikabarkan tidak diperbolehkan masuk ke Singapura lantaran diduga pro ekstrimis di dalam ceramahnya.
“UAS seharusnya setara kedudukannya dengan WNI yang bisa masuk ke negaranya,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Sabtu (21/5).
Menurut Dedi, pihak Indonesia harus melakukan pembelaaan terhadap UAS ke pemerintah Singapura.
“Harus memberikan pembelaan penuh terhadap UAS. Sebab, Indonesia dalam konteks pemerintah tidak boleh menerima bagitu saja,” tuturnya.
Dirinya menilai hal tersebut sebagai bentuk lemahnya pemerintah jika ada seorang WNI ditolak masuk ke negara tetangga.
“Padahal, Singapura yang punya relasi bilateral cukup kuat dengan Indonesia,” ucapnya.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras