Selain itu, dirinya juga mengapresiasi pihak-pihak yang langsung membuat laporan dugaan rasis tersebut ke kepolisian.
"Ya, karena diduga kuat melanggar hukum," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ruhut Sitompul dipolisikan terkait cuitannya di Twitter yang diduga rasis terhadap Anies Baswedan.
Laporan tersebug diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/POLDA Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022).
Ruhut diketahui dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!