POLHUKAM.ID -Belakangan ini viral di media sosial kasus penipuan penjualan iPhone murah lewat preorder oleh perempuan kembar Rihana-Rihani.
Kasus tersebut bermula dari laporan beberapa orang yang mengaku telah ditipu oleh si kembar Rihana-Rihani lantaran iPhone yang mereka pesan tak kunjung datang, padahal mereka sudah membayar via transfer. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Para korban melaporkan kasus ini ke beberapa kantor polisi. Total ada 13 laporan polisi terkait dengan aksi penipuan si kembar. Laporan tersebut tersebar di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Kebayoran Baru.
Untuk memudahkan penyelidikan lantaran laporan polisi yang masuk terkait dengan kasus penipuan si kembar terdapat di beberapa kepolisian, kasus ini kini diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Rihana-Rihani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya