POLHUKAM.ID -Belakangan ini viral di media sosial kasus penipuan penjualan iPhone murah lewat preorder oleh perempuan kembar Rihana-Rihani.
Kasus tersebut bermula dari laporan beberapa orang yang mengaku telah ditipu oleh si kembar Rihana-Rihani lantaran iPhone yang mereka pesan tak kunjung datang, padahal mereka sudah membayar via transfer. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Para korban melaporkan kasus ini ke beberapa kantor polisi. Total ada 13 laporan polisi terkait dengan aksi penipuan si kembar. Laporan tersebut tersebar di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Kebayoran Baru.
Untuk memudahkan penyelidikan lantaran laporan polisi yang masuk terkait dengan kasus penipuan si kembar terdapat di beberapa kepolisian, kasus ini kini diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Rihana-Rihani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis