Salah satu anggota massa aksi yang bergabung membeberkan bahwa dirinya beserta demonstran merasa kelakuan para petinggi Al Zaytun sudah menodai umat Islam.
Demonstran tersebut di hadapan wartawan pada Kamis (22/6/2023) juga meminta aset ponpes tersebut diusut tuntas.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dalam kesempatan yang sama memaparkan pihaknya telah mengerahkan ribuan personel seperti beberapa hari lalu untuk menjaga keamanan demo.
Polres Indramayu diketahui mengerahkan 1.200 anggotanya untuk mengamankan unjuk rasa.
Massa aksi tuntut Panji Gumilang dipenjara
Salah satu kelompok yang berdemo yakni Persatuan Islam atau Persis Jabar menuntut agar selain Al Zaytun dibubarkan, Panji Gumilang juga turut dipidana.
Ketua Persis Jabar Iman Setiawan Latief menegaskan ajaran Al Zaytun telah berada di level membahayakan.
Adapun Iman juga menilai bahwa Pandji telah melakukan pelanggaran pidana termasuk penistaan agama terkait ajaran yang diajarkan oleh Al Zaytun.
Iman menilai Pandji telah melanggar pidana pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal lima tahun, dan UU ITE pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016.
Tak cukup di situ, Iman dan pihaknya menilai Al Zaytun telah terindikasi menyerukan gerakan makar.
Sosok eks tokoh Negara Islam Indonesia atau NII, Ken Setyawan di kesempatan yang sama menilai Al Zaytun sudah disusupi ajaran NII.
Sumber: suara
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi