Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Bila Perlu, Lakukan Pengusiran

- Senin, 23 Mei 2022 | 09:00 WIB
Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Bila Perlu, Lakukan Pengusiran

"Tindakan kedutaan besar kami anggap sebagai tindakan pelecehan dan tidak bersahabat," ujar Aziz melalui keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: PA 212 Minta Dubes Inggris Diusir Buntut Bendera LGBT, Slamet: Kalau Tidak, Umat Islam yang Usir

Aziz mengatakan, Indonesia merupakan negara berdasarkan Pancasila, dengan sila pertama yang  berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Seperti yang sudah ditegaskan juga dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa," sebutnya.

Salah satu petinggi PA 212 itu pun menuntut pemerintah untuk bersikap dan menghentikan tindakan dari Kedubes Inggris itu.

Halaman:

Komentar