POLHUKAM.ID - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut dilayangkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Ken menyebut, laporannya telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam laporannya, ia mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Ken membeberkan, salah satu pernyataan Panji Gumilang yang dinilainya mengandung unsur dugaan penistaan agama yakni 'Alquran bukan firman Tuhan'.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Alquran itu bukan wahyu ilahi, tetapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujarnya.
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan