Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan Agama oleh NII Crisis Center

- Selasa, 27 Juni 2023 | 22:00 WIB
Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan Agama oleh NII Crisis Center




Sebelumnya, pada Jumat (23/6/2023) lalu, Panji Gumilang juga dilaporkan atas kasus serupa ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.



Ihsan selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.


"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).




Ihsan menjelaskan alasan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut karena kerap melontarkan pernyataan yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas yang bersangkutan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler