Pemerintah pusat memang sepakat memasukan gaji dan tunjangan PPPK 2023 dalam Dana Alokasi Umum (DAU), namun Pemda masih ragu.
Pemda berpendapat kata Heti, pemerintah pusat menanggung gaji dan tunjangan hanya untuk satu tahun, selebihnya akan menjadi tanggungan daerah.
"Gaji dan tunjangan PPPK sudah dikonci Kemenkeu, kecuali tunjangan kinerja yang ditanggung Pemda, tetapi tidak mampu meyakinkan pemda," kata Heti.
Sementara kementerian keuangan tidak memberikan jaminan kepada daerah soal kelangsungan tanggungan gaji dan tunjangan dari pemerintah pusat.
Pemda kata Heti lebih lanjut, membutuhkan surat Kemenkeu yang menyatakan gaji dan tunjangan PPPK aman secara terus menerus dalam bentuk regulasi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 tahun 2022, dinilai hanya menjamin untuk satu tahun anggaran.
Oleh sebab itu, dirinya akan menemui Menteri Keuangan untuk memastikan kelangsungan gaji dan tunjangan dijamin pemerintah pusat selama-lamanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!