POLHUKAM.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ya (dibekukan) untuk kepentingan analisis," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Ivan mengatakan PPATK kini tengah mendalami adanya berbagai dugaan tindak pidana dalam ratusan rekening Panji Gumilang, termasuk adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita dalami semua," kata Ivan.
Namun begitu, Ivan tidak menjelaskan secara detail berapa junlah rinci rekening Panji Gumilang yang dibekukan serta nilai transaksi yang diduga mencurigakan.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8 Rahun 2010, ya," imbuhnya.
Ada Transaksi Mencurigakan
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!