POLHUKAM.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ya (dibekukan) untuk kepentingan analisis," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Ivan mengatakan PPATK kini tengah mendalami adanya berbagai dugaan tindak pidana dalam ratusan rekening Panji Gumilang, termasuk adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita dalami semua," kata Ivan.
Namun begitu, Ivan tidak menjelaskan secara detail berapa junlah rinci rekening Panji Gumilang yang dibekukan serta nilai transaksi yang diduga mencurigakan.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8 Rahun 2010, ya," imbuhnya.
Ada Transaksi Mencurigakan
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!