"Misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya," lanjutnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).
Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.
Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al-Zaytun.
"Semua yang kami analisis (diblokir)," jelas Ivan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Ada Apa di Balik Tenggat Free Float Mei 2025?
Menguak Dalih MSCI: Benarkah Laporan Investability Hanya Alat Hedge Fund Global Gempur IHSG?