POLHUKAM.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melalui kuasa hukumnya menjawab sindiran Roy Suryo Cs, terkait ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan polisi soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan penundaan pemeriksaan yang diajukan semata-mata karena memang kondisi kesehatan Jokowi yang belum memungkinkan.
"Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota (masih dalam masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Sebagai kuasa hukum Jokowi, Rivai mengaku telah mengajukan dua pilihan kepada penyidik Subdit Kamneg DitreskrimumPolda Metro Jaya.
Pertama, menunggu hingga Jokowi mendapat persetujuan dokter untuk diperiksa di Jakarta.
Kedua, jika memungkinkan, pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
"Kami memohon penundaan pemeriksaan dengan dua opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," jelasnya.
Rivai menyebut permohonan penundaan pemeriksaan tersebut disampaikan pada hari yang sama ketika Jokowi mendapat surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juli 2025.
"Permohonan kami ajukan minggu lalu, tidak berapa lama setelah menerima surat panggilan," ujarnya.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum Jokowi masih menunggu jawaban dari pihak penyidik terkait permohonan tersebut.
Rivai berharap respons dari kepolisian bisa diterima dalam waktu dekat.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kepastiannya," katanya.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan Sidang Ijazah Jokowi: KPU Diklaim Inkonsisten dan Sensor Dokumen!
Mahfud MD Bongkar Sikap Tak Biasa Prabowo Saat Kader Gerindra Ditangkap KPK
Walikota Madiun Ditangkap KPK! Modus CSR untuk Proyek dan Izin Terungkap
DPR Bongkar Modus Baru Korupsi Kepala Daerah: Proyek Hingga Jual Beli Jabatan!