Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.
Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.
"Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (12/5).
Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.
Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.
Artikel Terkait
Viral! Foto Pelaku Bully Timothy dan Video Permintaan Maaf yang Bikin Geram
Timothy, Aktivis Unud Meninggal Dunia: Awalnya Di-bully, Ternyata Pejuang Kampus yang Inspiratif!
Korban Pembunuhan Klien, Anti Puspitasari Tewas Usai Pernah Klarifikasi Soal Open BO
Viral Kasus Bullying: Kronologi Tragis Bunuh Dirinya Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud