"Guna mencegah konten bernarasi pornografi," katanya.
Terlebih, jika para YouTuber memuatkan konten pornografi sangat layak dilakukan pidana.
Dia menjelaskan langkah tersebut layak dilakukan mengingat masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum," ucapnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!