"Guna mencegah konten bernarasi pornografi," katanya.
Terlebih, jika para YouTuber memuatkan konten pornografi sangat layak dilakukan pidana.
Dia menjelaskan langkah tersebut layak dilakukan mengingat masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum," ucapnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur