POLHUKAM.ID - Yanto Irianto, kuasa hukum warga Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, menilai Pemerintah Kota Bekasi asal bunyi dalam menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan tanah yang merugikan kliennya.
Sebab, hingga saat ini Pemerintah Kota Bekasi tidak memperlihatkan sebuah ketegasan dalam membantu persoalan di wilayah tersebut, yang membuat akses jalan 10 rumah warga tertutup tembok.
“Pemkot (Bekasi) asal bunyi aja, apa yang dilakukan oleh Pemkot harusnya turun tangan kepada masyarakat, untuk membenahi masalah masalah yang ada di masyarakat,” kata Yanto, Sabtu (15/7).
Selain itu, beberapa waktu lalu diketahui Pemerintah Kota Bekasi sempat menyambangi wilayah tersebut dan berjanji bakal memfasilitasi mediasi antara developer PT Surya Mitratama Persada dengan warga Green Village yang terdampak.
Namun, hingga saat ini pertemuan di antara keduanya belum juga terlaksana.
“Informasi yang saya dapat Pemerintah Kota Bekasi sudah dua kali melayangkan surat kepada PT namun tidak digubris,”ujarnya.
Meski Pemkot Bekasi sudah bersurat, Yanto menyebut seharusnya Pemkot Bekasi melakukan tindakan yang lebih nyata.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur