Sedangkan gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memastikan bahwa kasus yang menjerat Panji Gumilang masih berproses di Bareskrim Polri.
Dari keterangannya, penyidik Bareskrim Polri saat ini masih melengkapi alat bukti kasus tersebut.
"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan," ujar Kapolri Sigit.
"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu," sambungnya.
Dalam kasus perkara ini, Kapolri mengatakan jika penyelesaian kasus tersebut bukan tentang seberapa cepat atau lambat, namun diperlukan ketelitian yang tinggi.
"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tukasnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan karena dugaan penistaan agama saat menjadi pimpinan ponpes Al Zaytun.
Pada saat pemeriksaan, polisi menemukan empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur