Aturan Baru Permendagri Soal Nama Orang Minimal 2 Kata, Dukcapil: Paling Banyak 60 Karakter

- Selasa, 24 Mei 2022 | 04:20 WIB
Aturan Baru Permendagri Soal Nama Orang Minimal 2 Kata, Dukcapil: Paling Banyak 60 Karakter

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres, Caleg, dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelas Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Birokrat bergelar profesor itu mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Prof Zudan. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler