Aturan Baru Permendagri Soal Nama Orang Minimal 2 Kata, Dukcapil: Paling Banyak 60 Karakter

- Selasa, 24 Mei 2022 | 04:20 WIB
Aturan Baru Permendagri Soal Nama Orang Minimal 2 Kata, Dukcapil: Paling Banyak 60 Karakter

Baca Juga: Buka Rakernas Forsesdasi, Sekjen Kemendagri Ingatkan ASN Soal Tugas Pelayanan

Pedoman mengenai pencatatan nama, lanjutnya, juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Prof Zudan juga menjelaskan mengenai batasan nama minimal dua kata. Dia mengatakan ketentuan itu tidak kaku.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Ditekankan bahwa ketentuan ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak. Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler