POLHUKAM.ID -Laporan relawan Jokowi terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung pada Bareskrim Mabes Polri ditolak. Pangkal soalnya, laporan kasus dugaan penghinaan agama perlu ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina.
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP [laporan polisi] laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," kata Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Senin (31/7) malam.
Karena tak ada klarifikasi dari Jokowi dan penyidik merasa tak mungkin memanggil presiden akhirnya status laporan hanya berupa pengaduan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa di rugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," tutur penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang.
Sebelumnya, Dalam video yang beredar, nampak Rocky Gerung mengkritik kebijakan Jokowi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Rocky yang tak setuju dengan IKN lantas menyebut Jokowi 'bajingan tolol'. "Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral
Video Viral Mahasiswi UIN Suska & Pelaku Bacokan Pekanbaru: Ternyata Sudah Dekat Sejak Lama!