POLHUKAM.ID - Sejak digulirkanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah secara bertahap terus meningkatkan perporma ASN Non PNS ini.
Keberpihakan pemerintah terhadap ASN PPPK itu, ditandai dengan munculnya berbagai regulasi untuk meningkatkan tingkat kesejahteraanya.
Yang baru saja terbit yakni, Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK.
Selain mendapat kenaikan gaji berkala seperti PNS, PPPK justru ditambah dengan adanya gaji Istimewa.
Pemberian gaji istimewa itu, hanya diberikan kepada PPPK, tidak untuk PNS.
Kabar baik terbaru seperti dihimpun garut.suara.com pada Rabu, (02/08/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan PPPK juga akan mendapat tunjangan pensiun.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur