POLHUKAM.ID - Nampaknya bukan main-main agar para penunggak pajak jadi jera dan jadi contoh orang yang lain.
Akibat nunggak pajak kendaraan motor dan tabungan disita dialami warga akankan berlaku nasioanl aturan tersebut.
Selama ini pemerintah daerah sudah memberikan keringanan atau dispensasi bayar pajak tahunan.
Program pemutihan dilakukan pemerintah daerah dengan menghilangkan denda agar jadi ringan.
Namun pemberian program pemutihan tersebut tidak dimanfaatlam warga akibatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.
Seperti pada warga kota Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara yang menanggung malu karena menunggak pajak.
Terjadi begitu akibatnya 3 motor dan tabungan berisi Rp 12,5 juta disita kantor Pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Bismar Falerie mengatakan, warga Kota Binjai yang disita asetnya tersebut berinisial ASB.
Sebanyak tiga unit motor milik warga itu yang disita bernilai Rp 40 juta.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur