Dengan narasi yang ia sampaikan, ia menanyakan apakah pernyataannya juga bisa dijerat melalui pidana. Terkhusus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Apakah ini juga melanggar ITE law. Klau Tolol jangan tolo kalilah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan tidak adanya akses jalan KCJB. Kartika sendiri mengaku kecewa pada Pt Kereta Api Indonesia.
KCJB sejak awal pengerjaannya memang jadi kontroversi. Mulai dari masa pengerjaaan yang ngaret hingga sumber dananya.
Pemerintah yang mulanya menjanjikan tidak akan menggunakan APBN, belakangan menggunakan. Bahkan ditombol dengan pinjaman dari China.
Sumber: keuangannews
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur