Dengan narasi yang ia sampaikan, ia menanyakan apakah pernyataannya juga bisa dijerat melalui pidana. Terkhusus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Apakah ini juga melanggar ITE law. Klau Tolol jangan tolo kalilah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan tidak adanya akses jalan KCJB. Kartika sendiri mengaku kecewa pada Pt Kereta Api Indonesia.
KCJB sejak awal pengerjaannya memang jadi kontroversi. Mulai dari masa pengerjaaan yang ngaret hingga sumber dananya.
Pemerintah yang mulanya menjanjikan tidak akan menggunakan APBN, belakangan menggunakan. Bahkan ditombol dengan pinjaman dari China.
Sumber: keuangannews
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai