Dengan narasi yang ia sampaikan, ia menanyakan apakah pernyataannya juga bisa dijerat melalui pidana. Terkhusus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Apakah ini juga melanggar ITE law. Klau Tolol jangan tolo kalilah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan tidak adanya akses jalan KCJB. Kartika sendiri mengaku kecewa pada Pt Kereta Api Indonesia.
KCJB sejak awal pengerjaannya memang jadi kontroversi. Mulai dari masa pengerjaaan yang ngaret hingga sumber dananya.
Pemerintah yang mulanya menjanjikan tidak akan menggunakan APBN, belakangan menggunakan. Bahkan ditombol dengan pinjaman dari China.
Sumber: keuangannews
Artikel Terkait
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Begini Kronologi Selamatnya 24 WNI
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi