Raja mengatakan Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Dalam hal ini Raja dan massa HMI menilai pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” ujarnya.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” ujarnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Menu MBG Nabire Viral: Rendang Hanya Saat Gibran Datang? Ini Faktanya!
3 Kebijakan Kontroversial yang Bikin Dompet Kelas Menengah Menjerit: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN!
Pengacara Jokowi Buka Suara: Mengapa Polemik Ijazah Takkan Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik?
Rismon Sianipar Akhirnya Bongkar Fakta Mengejutkan: Ijazah Jokowi Asli, Ini Bukti Watermark UGM yang Tersembunyi!