POLHUKAM.ID - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ini berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Senin (21/8/2023). Keputusan tersebut diambil lantaran perbuatan Yulius dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023) malam.
"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," imbuhnya.
Ramadhan menjelaskan sanksi tegas ini dijatuhkan sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur