POLHUKAM.ID - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ini berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Senin (21/8/2023). Keputusan tersebut diambil lantaran perbuatan Yulius dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023) malam.
"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," imbuhnya.
Ramadhan menjelaskan sanksi tegas ini dijatuhkan sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras