Peserta Webinar Nasional ini terdiri dari segenap Mahasiwa/i Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Swasta maupun Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, bahkan dihadiri oleh beberapa kalangan praktisi dan akademisi hukum lainnya dari berbagai daerah di Indonesia karena diselenggarakan terbuka untuk umum.
“Dalam penerapan Prinsip Strict Liability dengan sistem hukum Indonesia yang ada, baik dalam ranah hukum perdata dan pidana penting agar Aparat Penegak Hukum mengedepankan Penyelesaian Sengketa ADR yaitu Mediasi guna tercapainya Win-Win Solution terhadap kepentingan para pihak yang bersengketa” ujar Wardaniman dalam pemaparan materinya yang kemudian didukung oleh pejelasan dari pembicara Kedua Edy Wibowo terkait pentingnya menegedepankan penyelesaian dengan Win-Win Solution.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya