Peserta Webinar Nasional ini terdiri dari segenap Mahasiwa/i Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Swasta maupun Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, bahkan dihadiri oleh beberapa kalangan praktisi dan akademisi hukum lainnya dari berbagai daerah di Indonesia karena diselenggarakan terbuka untuk umum.
“Dalam penerapan Prinsip Strict Liability dengan sistem hukum Indonesia yang ada, baik dalam ranah hukum perdata dan pidana penting agar Aparat Penegak Hukum mengedepankan Penyelesaian Sengketa ADR yaitu Mediasi guna tercapainya Win-Win Solution terhadap kepentingan para pihak yang bersengketa” ujar Wardaniman dalam pemaparan materinya yang kemudian didukung oleh pejelasan dari pembicara Kedua Edy Wibowo terkait pentingnya menegedepankan penyelesaian dengan Win-Win Solution.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!