"Putusan sidang sudah inkrah pada 2021. Itu artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," tambahnya.
Dia menerangkan pihaknya telah memproses sidang etik kepada keduanya usai ada laporan dari istri Briptu Andreas. Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripda Rika Putri Handayani didemosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!