Novel sebelumnya menuding KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri tak serius dalam menangkap buron kasus suap Harun Masiku.
Pigai menyebut kalau mencari orang hilang bukanlah tugas dari KPK.
"Mencari orang hilang itu bukan tugas KPK. UU 19/2019, KPK diberi Kewenangan Penangkapan, Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan," kata Pigai di akun Twitter-nya.
Ia menyebut kalau urusan mencari buronan pidanan korupsi itu urusan instansi lain, karena dasar hukumnya adalah bahwa Indonesia itu negara yang berdasarkan hukum, bukan atas dasar kekuasaan.
"Tugas mencari buron itu urusan instansi lain maka tidak tepat KPK disalahkan soal Harun Masiku. Ini negara rechsstaat bukan machsstaat," tambahnya.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!