"Kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini karena sudah melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk dalam waktu salat zuhur. Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian," kata Puan saat memimpin rapat.
Tak lama, anggota DPR dari Fraksi PKS bernama Amin AK hendak menyampaikan interupsi. "Interupsi pimpinan," kata Amin.
Puan menegaskan dirinya sudah menyampaikan rapat ditutup karena sudah masuk waktu salat zuhur. "Tolong, pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk acara salat zuhur," ujar politikus PDIP itu.
Namun demikian, Amin AK kembali menyampaikan dirinya ingin menyampaikan interupsi. Puan pun memberikan waktu untuk semenit saja untuk Amin menyampaikan interupsinya. Amin AK menawar dirinya bisa menyampaikan interupsi setidaknya diberikan waktu lebih.
"Empat menit pimpinan," pintanya.
Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia itu kembali menegaskan rapat paripurna yang digelar sejak pukul 10.42 WIB itu sudah berlangsung selama tiga jam. Kemudian, Amin AK pun berhasil menyampaikan interupsinya. Amin menyampaikan interupsi soal ketiadaan pengaturan mengenai LGBT dalam KUHP.
"Ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," kata Amin.
Artikel Terkait
Henti Jantung Mendadak: 4 Penyebab yang Sering Diabaikan dan Cara Menyelamatkan Nyawa
Irjen Johnny Eddizon Isir Jadi Kadiv Humas Polri: Profil, Karier, dan Tugas Baru Eks Ajudan Jokowi
Whip Pink Viral: Fakta Mengerikan di Balik Gas Histeria yang Bisa Sebabkan Kematian
Longsor Cisarua Tewaskan 8 Orang! Dedi Mulyadi Beberkan Penyebab Utama yang Mengejutkan