Forum Purnawirawan TNI Kembali Desak Pemakzulan Gibran, Jokowi Mania: Ini Kehendak Sepihak

- Rabu, 02 Juli 2025 | 19:40 WIB
Forum Purnawirawan TNI Kembali Desak Pemakzulan Gibran, Jokowi Mania: Ini Kehendak Sepihak



POLHUKAM.ID  - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mendesak DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, apa yang diinginkan oleh Forum Purnawirawan TNI adalah kehendak sepihak.

"Kalau kita melihat apa yang diinginkan oleh ayahanda para purnawirawan ini, ini adalah kehendak sepihak gitu loh ya." 

"Apa yang telah dimasukkan di surat permohonan untuk pemakzulan itu ke DPR/MPR ya itu adalah hak konstitusi. Memang harus dilakukan seperti itu, tidak melalui jalanan kan seperti itu," ujar Andi dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (2/7/2025).

Andi Azwan lantas mempertanyakan urgensi dari pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden.

Ia menyebut, Gibran adalah seorang anak muda yang dipilih oleh 58 persen pemilih.

Pada Pilpres 2024 lalu, pasangan satu paket ialah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sehingga tak bisa dipilah-pilah.

"Itu bukan dipilah-pilah loh Prabowo-Prabowo, Gibran-Gibran seperti di Filipina. Ini kan berbeda. (Sistem) kita ini presidensial dan juga adalah satu paket," ucap Andi.

Ia pun mempertanyakan apa kesalahan yang dilakukan oleh Gibran sehingga harus dimakzulkan.

"Pertanyaan saya, satu, apakah dia berkhianat kepada negara? Apakah dia korupsi dan sebagainya?" 

"Kan enggak ada itu bukti-bukti yang mengatakan itu dan tidak ada putusan pengadilan mengatakan itu."

"Ya, ini kan berkaitan yang masalah adalah MK nomor 90 itu sudah selesai untuk bicara itu ya kan. Kemudian apalagi sih yang dicari-cari gitu loh ya?" tanya Andi.

Desakan Forum Purnawirawan
Diberitakan sebelumnya, desakan Forum Purnawirawan TNI disampaikan dalam sebuah jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, pada Rabu hari ini.

Jumpa pers ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI seperti Slamet Soebijanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Hanafie Asnan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara; mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.


Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan, Erros Djarot; pakar hukum tata negara, Refly Harun; hingga Said Didu.

Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," kata Fachrul dalam jumpa pers.

Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.


Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

"Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca Pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Forum Purnawirawan TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Namun, hingga kini DPR dan MPR tak kunjung memulai proses pemakzulan Gibran

Sumber: Tribunnews 

Komentar