POLHUKAM.ID - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan meminta pasal-pasal yang termaktub di dalam Undang-Undang ITE direvisi lantaran membungkam masyarakat memberi kritikan.
"Terlebih menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi," kata Anies Baswedan, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa Indonesia memang butuh UU ITE namun kebijakan yang melindungi masyarakat bukan membatasi ekspresi.
"Kita membutuhkan UU ITE untuk melindungi seperti kerahasiaan data, privasi orang, proteksi atas informasi itu yang kita butuhkan," ujarnya.
"Tapi bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, masa kita melaporkan bengkel disebutkan sebagai pencemaran nama baik, kan susah," sambung dia.
Tidak tanggung-tanggung, Anies mengatakan sulitnya masyarakat menyampaikan aspirasi hingga kritikan ini pun terjadi di ranah institusi privat.
"Nah itu yang harus dikoreksi sehingga kita punya ruang kebebasan," tandas dia.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Politisi Ungkap Asal-Usul Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Keceplosan Bongkar Rahasia PDIP!
Namanya Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tokoh Pendidikan Nasional Paiman Raharjo Berikan Klarifikasi!
Terungkap! Pemicu Blokir Semua Akun Medsos Masjid Jogokariyan: Himpunan Anak-Anak Masjid Disingkat Hamas
Ahli Sarankan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Keterangan Paling Menarik, Ada Instruksi Harga Pangan!