Dimana Rina Lauwy menjelaskan bahwa Ia digugat cerai oleh Antonius Kosasih, meskipun begitu Rina Lauwy dalam lapotan LHKPN tersebut dirinya tak pernah memberikan tanda tangan.
Menurutnya, peraturan KPK bahwa lapran LHKPN tidak akan dipublish jika belum ditanda tangani oleh pemberi kuasa yaitu pasangan. Akan tetapi dalam laporan LHKPN tersebut sudah dipublish.
"Saya digugat, tapi ko sampai sekarang saya belum diminta tanda tangan sempat telepon ke kantor dan sebagainya," Ungkap Rina Lauwy.
"Setahu saya peraturan KPK Bahwa lapran LHKPN tidak akan dipublish kalau belum ditanda tangani oleh pemberi kuasa yaitu pasangan," Lanjutnya.
"Loh kok udah di Publish padahal saya tidak memberikan tanda tangan," Jelasnya.
Dari situlah Rina Lauwy merasa ada yang janggal terhadap laporan LHKPN yang diajukan oleh sang suami lantaran Ia tak pernah menandatangani suarat kuasa tersebut.
Terlebih yang membuat Rina Lauwy merasa yakin akan kejanggalan laporan tersebut bahwa ada aset orang tuanya yang dimasukan dalam laporan LHKPN Dirut PT Taspen.
"Itu awalmulanya, loh kok begini, maksud saya tidak mau melanggar peraturan yang ada," Imbuhnya
"Pas saya cek laporannya memang ada kejanggalan karena ada aset orang tua saya masuk kesana," Jelasnya
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur