POLHUKAM.ID - Presiden Jokowi merespons soal kasus oknum anggota Paspampres yang diduga penganiaya pria asal Aceh, bernama Imam Masykuri hingga tewas. Jokowi mengatakan bahwa kasus itu sudah diproses hukum.
"Itu sudah diserahkan ke proses hukum," kata Jokowi dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/8/2023).
Dirinya meminta agar proses hukum yang sedang berlangsung dihormati. Jokowi menilai semua orang sama di mata hukum.
"Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," ujar Jokowi.
Diberitakan, ada tiga prajurit TNI pelaku penculikan, pemerasan, dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta. Salah satunya ditengarai oknum anggota Paspampres.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum. Pasalnya, mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.
Dirinya meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," ujarnya melansir suara deli.
"Sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Teriakan Minta Tolong Adik Kandung Habib Bahar bin Smith saat Hendak Diperkosa Membuat Pelaku Panik
Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Orang-orang Aceh Berharap Bendera Itu Disahkan
Berikut Daftar 11 Tuntutan Komardin Soal Ijazah Jokowi yang Ditolak UGM, Dikaitkan Dokumen Pribadi
Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap