Diberitakan, ada tiga prajurit TNI pelaku penculikan, pemerasan, dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta. Salah satunya ditengarai oknum anggota Paspampres.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum. Pasalnya, mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.
Dirinya meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," ujarnya melansir suara deli.
"Sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur