POLHUKAM.ID - Tetiba Universitas Sriwijaya atau Unsri dibahas gegara ada guru besar Fakultas Kedokterannya, Prof Yuwono yang menuntut gaji selama lima tahun terakhir tidak dibayarkan.
Prof Yuwono yang makin dikenal karena menjadi guru besar dengan bidang keilmuan biomed atau ahli mikro biologi yang kerap mengedukasi masyarakat saat masa pendemi lalu. Kekinian, ia menyampaikan bagaimana kisruh haknya sebagai pegawai ASN, di lingkungan Unsri.
Ia menceritakan jika sejak Desember 2018 tahun sudah tidak mendapatkan hak gaji yang seharusnya. Bahkan surat tugas pun tidak pernah diperoleh.
Rektor Unsri Prof Anis Saggaff mengaku pihaknya belum menerima surat klarifikasi yang dilayangkan Prof Yuwono. Prof Anis sendiri mengaku sekitar dua bulan lalu pasca-Hari Raya Idul Fitri yang lalu, Yuwono juga bersurat kepada dirinya.
“Beliau silaturahmi Idul Fitri ke rumah dinas dan menyampaikan hal itu kepada saya. Saya pun menyambut baik dan melalui surat rektor saya teruskan suratnya ke Kementerian,” jelas Anis.
“Memang proses di kementerian butuh waktu lama dan prosesnya memang lamban,” tegas prof Yu.
Prof Yuwono sempat mengajukan surat pengunduran diri, Prof Anis selaku Rektor Unsri tidak ingin melepas Prof Yuwono.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!