Perjuangannya menuntut hak pun sudah sampai Kementerian Pendidikan. Awalnya ia mulai berkirim surat ke Dekan FK Unsri, Rektor Unsri hingga ke mantan Menristekdikti M Nasir sekaligus Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Prof Yuwono mengaku sudah enam kali berkirim surat di era Menristekdikti maupun ke Mendikbudristek. "Sudah pernah dipanggil dan dimintai penjelasan, tapi sampai saat ini tak juga ada kejelasan,” keluh Prof Yuwono yang termasuk sebagai salah satu yang menyandang Profesor termuda di usianya saat itu 42 tahun.
Hal ini yang membuatnya bingung atas kebijakan di dunia pendidikan saat ini. Prof Yuwono sejak 2014 sudah menyelesaikan pendidikan terakhir strata tiga (S3) dan menyandang jabatan akademik sebagai guru besar dengan status pembina tingkat 1 golongan ruang IV/b.
“Bagi saya fokus pada penyelesaian dan fokus pada kehidupan masa depan. Tidak perlu lagi melihat ke belakang, saya pertanyakan hak saya sebagai seorang dosen tetap dan guru besar FK Unsri,” ujarnya menegaskan.
Prof Yuwono pernah melayangkan surat klarifikasi ke Rektorat Unsri melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Gustryan, SH, CHRM, CTL dari Kantor Hukum Ryan Gumay pada Selasa (4/9/2023).
Pihaknya mempertanyakan alasan pihak rektorat tidak memberi hak-hak kliennya baik sebagai dosen aktif maupun statusnya sebagai Guru Besar FK Unsri. Sayangnya upaya tersebut, tidak direspon.
“Klien kami mempertanyakan kejelasan statusnya di Unsri demi kepastian hukum. Baik secara de facto maupun de jure,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran