POLHUKAM.ID - Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang guru honorer dipecat gegara laporkan adanya pungli di Sekolah Dasar Negeri dimana dia mengajar.
Informasi yang didapat, guru honorer SD Negeri di Bogor dipecat tersebut mengajar di Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 01, Kota Bogor, Jawa Barat.
Seorang guru honorer tersebut bernama Reza. Dia langsung dipecat secara tidak adil oleh kepala sekolah.
Bahkan, Reza dipecat secara sepihak oleh Kepala Sekolah dengan rujukan tembusan surat yang diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!