POLHUKAM.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak kepengurusan masa khidmat 2022-2027.
Pergantian itu tertuang dalam surat pergantian kepengurusan Nomor 01.b/AII/04/06/2023 dan memberhentikan tiga pengurus dengan jabatan Ketua.
"Dalam surat tersebut, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU," demikian dilansir dari situs resmi PBNU, nu.or.id.
Selain tiga ketua, PBNU juga memberhentikan Bendahara Umum Mardani H Maming yang terjerat kasus korupsi dan digantikan Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan.
Selain itu, PBNU juga menetapkan Masyhuri Malik yang menjabat sebagai a'wan PBNU menjadi Ketua BBNU, Nusron Wahid juga didemosi dari jabatan Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua bidang di PBNU.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!