POLHUKAM.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak kepengurusan masa khidmat 2022-2027.
Pergantian itu tertuang dalam surat pergantian kepengurusan Nomor 01.b/AII/04/06/2023 dan memberhentikan tiga pengurus dengan jabatan Ketua.
"Dalam surat tersebut, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU," demikian dilansir dari situs resmi PBNU, nu.or.id.
Selain tiga ketua, PBNU juga memberhentikan Bendahara Umum Mardani H Maming yang terjerat kasus korupsi dan digantikan Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan.
Selain itu, PBNU juga menetapkan Masyhuri Malik yang menjabat sebagai a'wan PBNU menjadi Ketua BBNU, Nusron Wahid juga didemosi dari jabatan Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua bidang di PBNU.
Artikel Terkait
War Tiket Haji Ala Konser: Akhir Antrean 30 Tahun atau Masalah Baru?
Trump vs. MAGA: Perang Iran yang Mengubah Pemimpin Jadi Pengkhianat di Mata Pendukung Setia
Jetour T1 Lulus Uji Ekstrem Andes & Atacama: Siap Guncang Pasar SUV Indonesia?
Viral! Momen Menpar Widiyanti Gagal Jawab Pertanyaan Anggaran DPR, Netizen: Ini Menteri?