POLHUKAM.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak kepengurusan masa khidmat 2022-2027.
Pergantian itu tertuang dalam surat pergantian kepengurusan Nomor 01.b/AII/04/06/2023 dan memberhentikan tiga pengurus dengan jabatan Ketua.
"Dalam surat tersebut, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU," demikian dilansir dari situs resmi PBNU, nu.or.id.
Selain tiga ketua, PBNU juga memberhentikan Bendahara Umum Mardani H Maming yang terjerat kasus korupsi dan digantikan Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan.
Selain itu, PBNU juga menetapkan Masyhuri Malik yang menjabat sebagai a'wan PBNU menjadi Ketua BBNU, Nusron Wahid juga didemosi dari jabatan Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua bidang di PBNU.
Artikel Terkait
Krisis Kepercayaan Mengancam Prabowo-Gibran: Analisis Politik Ekonomi yang Bikin Penasaran
200 Ribu Buruh Siap Serbu Monas! 4.000 Bus Bergerak ke Jakarta untuk May Day 2026
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans di Surabaya, Begini Kronologi Lengkapnya!
Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27,5 M Tembus Rp700 Ribu per Pasang: Publik Minta Transparansi!