POLHUKAM.ID - Gembong narkoba Fredy Pratama raup aset triliunan Rupiah dari jual sabu ke seluruh penjuru Tanah Air.
Adapun aset senilai Rp10,5 triliun tersebut akhirnya dikelola melalui skema pencucian uang agar tak terendus pihak berwajib.
Fredy sontak ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU lantaran punya segudang trik licik agar bisnisnya tak ketahuan.
Dirikan segudang bisnis demi tutupi uang narkoba
Aset triliunan Rupiah yang diraup Fredy Pratama diinvestasikan untuk mendirikan segudang bisnis.
Adapun menggunakan uang 'haram', Fredy membangun beberapa bisnis dari restoran, tempat karaoke, hingga hotel mewah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023) mengungkap bahwa bisnis tersebut turut dibantu oleh sosok bernama Lian Silas.
Usut punya usut, Lian Silas merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama.
Lian turut membantu Fredy menjalankan dan mengelola aset penjualan narkoba dengan mendirikan bisnis.
"Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Mukti kepada wartawan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran