POLHUKAM.ID - Gembong narkoba Fredy Pratama raup aset triliunan Rupiah dari jual sabu ke seluruh penjuru Tanah Air.
Adapun aset senilai Rp10,5 triliun tersebut akhirnya dikelola melalui skema pencucian uang agar tak terendus pihak berwajib.
Fredy sontak ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU lantaran punya segudang trik licik agar bisnisnya tak ketahuan.
Dirikan segudang bisnis demi tutupi uang narkoba
Aset triliunan Rupiah yang diraup Fredy Pratama diinvestasikan untuk mendirikan segudang bisnis.
Adapun menggunakan uang 'haram', Fredy membangun beberapa bisnis dari restoran, tempat karaoke, hingga hotel mewah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023) mengungkap bahwa bisnis tersebut turut dibantu oleh sosok bernama Lian Silas.
Usut punya usut, Lian Silas merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama.
Lian turut membantu Fredy menjalankan dan mengelola aset penjualan narkoba dengan mendirikan bisnis.
"Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Mukti kepada wartawan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur