POLHUKAM.ID - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bicara terkait penerapan sistem poin dalam tilang ETLE. Poin ini akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sigit meminta Korlantas untuk mengkaji agar penerapan poin ini dilakukan secara baik dan sesuai aturan pada masyarakat. Pengendara yang kehabisan poin, SIM miliknya akan dicabut.
"Memberikan poin atau tanda pada pelanggaran, tolong nanti betul-betul dihitung dievaluasi sehingga terkait pelanggaran ETLE. Yang saudara lakukan akan memunculkan poin dan poin akan berdampak pada potensi SIM bisa dicabut," kata Sigit di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Banten, Senin (25/9).
Sosialisasi penerapan poin ini, lanjut Sigit, harus dilakukan secara maksimal. Sehingga masyarakat tidak kaget dengan aturan tersebut.
"Bukan karena kita ingin memberikan poin. Sosialisasinya harus kuat, pada saat mendapatkan poin ada risiko pencabutan SIM," ujarnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur