POLHUKAM.ID - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bicara terkait penerapan sistem poin dalam tilang ETLE. Poin ini akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sigit meminta Korlantas untuk mengkaji agar penerapan poin ini dilakukan secara baik dan sesuai aturan pada masyarakat. Pengendara yang kehabisan poin, SIM miliknya akan dicabut.
"Memberikan poin atau tanda pada pelanggaran, tolong nanti betul-betul dihitung dievaluasi sehingga terkait pelanggaran ETLE. Yang saudara lakukan akan memunculkan poin dan poin akan berdampak pada potensi SIM bisa dicabut," kata Sigit di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Banten, Senin (25/9).
Sosialisasi penerapan poin ini, lanjut Sigit, harus dilakukan secara maksimal. Sehingga masyarakat tidak kaget dengan aturan tersebut.
"Bukan karena kita ingin memberikan poin. Sosialisasinya harus kuat, pada saat mendapatkan poin ada risiko pencabutan SIM," ujarnya.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai