POLHUKAM.ID -Pemerintah akan mengatur ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
Menyikapi langkah pemerintah ini, sejumlah perwakilan online seller mengadukan kepada Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Saya menilai keputusan pemerintah melarang berjualan di media sosial, termasuk di platform TikTok adalah keputusan yang gegabah," kata Cak Imin lewat keterangan resminya, Rabu (27/9).
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur