POLHUKAM.ID -Pemerintah akan mengatur ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
Menyikapi langkah pemerintah ini, sejumlah perwakilan online seller mengadukan kepada Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Saya menilai keputusan pemerintah melarang berjualan di media sosial, termasuk di platform TikTok adalah keputusan yang gegabah," kata Cak Imin lewat keterangan resminya, Rabu (27/9).
Bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan itu menilai, keputusan ini otomatis menghentikan bisnis secara tiba-tiba, yang membuat pelaku usaha online jadi kelabakan.
"Padahal investasi mereka besar, modal usaha mereka juga gak main-main," tegasnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu pun meminta pemerintah untuk menunda keputusan itu.
Dia meminta pemerintah mengajak diskusi para seller e-commerce yang jumlahnya jutaan.
"Karena yang penting sekarang keadilan bagi mereka, bukan malah saling membunuh," tandas Cak Imin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula
Ijazah SMA Diragukan, Gibran Disuruh Ikut Paket C oleh Dokter Tifa: Daftar Kuliah Pakai Ijazah Apa?
Eks Wakapolri Bongkar Perang Dingin Polri-Kejaksaan: Soroti Arogansi dan Beda Usia Pimpinan
Gus Yaqut Resmi Dicekal KPK! Skandal Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Status Tersangka?