POLHUKAM.ID -Pemerintah akan mengatur ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
Menyikapi langkah pemerintah ini, sejumlah perwakilan online seller mengadukan kepada Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Saya menilai keputusan pemerintah melarang berjualan di media sosial, termasuk di platform TikTok adalah keputusan yang gegabah," kata Cak Imin lewat keterangan resminya, Rabu (27/9).
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras