Dalih pengajuan gugatan uji materi itu karena penerbitan Inpres dan Keppres dinilai tidak adil di mana negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966 dan negara kemudian memberikan imbalan ganti rugi.
Anak-anak dari Jenderal TNI Anumerta Ahmad Yani berusaha menemui Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas peristiwa tahun 1965 dan tahun 1966.
Mereka menegaskan tidak pernah meminta materi kepada siapapun atas peristiwa memalukan itu dan menilai justru pemerintah yang menyakiti mereka atas Keppres dan juga Inpres yang dikeluarkan pemerintah.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur