Dalih pengajuan gugatan uji materi itu karena penerbitan Inpres dan Keppres dinilai tidak adil di mana negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966 dan negara kemudian memberikan imbalan ganti rugi.
Anak-anak dari Jenderal TNI Anumerta Ahmad Yani berusaha menemui Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas peristiwa tahun 1965 dan tahun 1966.
Mereka menegaskan tidak pernah meminta materi kepada siapapun atas peristiwa memalukan itu dan menilai justru pemerintah yang menyakiti mereka atas Keppres dan juga Inpres yang dikeluarkan pemerintah.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!