"Jadi, saran kami SI sebaiknya menyerahkan diri. Bukti-bukti tengah diselidiki hingga akhirnya SI ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim memang kerap mengunggah video di YouTube-nya, yang mana meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Irfan Hakim Heboh Dikasi Mobil Listrik Raffi Ahmad, Harganya Bikin Melongo!
Saut Situmorang Sindir Gibran Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Reaksinya
Disertasi Ahmad Sahroni Lulus S3: Mengupas Tuntas Strategi Pemberantasan Korupsi
Ijazah Jokowi Palsu? Dampaknya Bikin Anak Malas Sekolah!